Sebenarnya, di Indonesia ada banyak sekali agama yang diakui oleh Depag RI. Bahkan, semua agama diperbolehkan, begitulah menurut wikipedia.
Kesalahan persepsi orang Indonesia, bahwa agama ada 5, dikarenakan di form KTP, hanya ada 5 agama yang tercantum di dalam isian agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha dan Hindu.
Tetapi, meskipun melihat bahwa setiap orang berhak untuk menganut agama apapun, jujur saja, saya merasa bahwa di Indonesia, kebebasan beragama sangat dikekang.
Seperti contoh, bagaimana dengan beberapa orang yang memutuskan untuk menjadi agnostik (orang yang percaya akan adanya ultimate being, tetapi tidak beragama), ataupun atheis (orang yang tidak percaya akan eksistensi ultimate being, tapi belum tentu tidak beragama)? Bagaimana dengan mengatakan kaum pluralis yang mengatakan bahwa semua agama benar adanya?
Saya merasa bahwa Depag seharusnya tidak membatasi agama/kepercayaan setiap orang, apapun agama/kepercayaannya. Seharusnya negara tidak berhak campur tangan dalam segala hal yang disebut agama/kepercayaan, karena agama/kepercayaan bersifat pribadi.
Tapi…