Punk di Aceh (dan Kepulauan Riau)

Sekarang di Jakata pukul 4:30, dan saya masih terbangun. Saya sedang mulai menulis introduksi untuk blog ini, ketika suatu berita di MetroTV muncul. Polisi Kepulauan Riau menangkapi anak-anak punk.

Anak-anak punk memang menjadi hot issue di Indonesia beberapa minggu belakangan ini. Dimulai dari penangkapan sekelompok anak-anak Punk di Aceh yang sedang asyik menonton konser oleh otoritas setempat, mereka semua ditangkap dan diberikan pelajaran moral dan siraman rohani oleh otoritas tersebut. Tujuannya, agar mengembalikan mereka ke jalan moral yang benar (setidaknya menurut pemerintah Aceh) dan tidak tersesat di dalam jalan punk. Kalau kalian mau tahu lebih lanjut, silahkan googling ya :)


Pertama-tama, asumsi saya di sini adalah punk bukan merupakan anggota publik yang hobi mendengarkan musik punk. Punk yang saya maksud di sini adalah sebuah gaya hidup, bukan sebagai pendengar musik. As quoted here,

“The presence of punks bothers the general public,” he said. “They are involved in theft, brawls, attacks and assaults in Banda Aceh and Aceh Besar. They are criminals. Their actions are against Acehnese culture and violate Islamic Shariah law.”

Jelas bahwa terjadi sesat pikir generalisasi di sini. Saya pura-pura tidak melihat kalimat terakhir. Di lain sisi,

“Punk kids are not criminals. We detest the stigma that has been laid on us,” he said, adding that Banda Aceh was home to more than 100 members of different punk communities.

Opini awal saya atas berita di atas? Terpecah.

Di satu sisi, saya tidak setuju atas paksaan re-edukasi oleh pemerintah Aceh. Menjadi punk adalah hak mereka, pilihan mereka. Ini adalah poin yang juga dikemukakan oleh beberapa komunitas punk lainnya, bahkan sampai ada dukungan dari komunitas punk di Rusia dan Amerika Serikat. Mereka mengatakan bahwa agar punk di Aceh terus berjuang untuk mengedepankan hak-hak mereka di hadapan pemerintah yang represif, seperti Aceh. Saya membayangkan proses penangkapan punk-punk, seperti membayangkan penangkapan kriminal. Hey, mereka bukan kriminal, itu pilihan mereka. Karena inilah, ada yang memandang penangkapan mereka sebagai pelanggaran HAM.

Di lain sisi, kalau kita melihat kenapa mereka menjadi punk, bisa dikatakan sebagai hasil chain of events, yang saya percaya awalnya terjadi ketika mereka tidak dididik dengan baik. Saya rasa ada sebagian dari mereka yang putus sekolah, dan akhirnya tinggal di jalanan. Posisi pemerintah di sini adalah sebagai pendidik yang mendidik rakyatnya. Pilihan mereka untuk menjadi punk, saya rasa tidak dipikirkan dengan masak-masak, karena mereka kurang beruntung dibandingkan kawan-kawan mereka yang bisa mengenyam pendidikan. Ditambah lagi, stigma masyarakat di sana menyatakan bahwa mereka adalah kotor dan harus disingkirkan.

Dan akhirnya saya melihat sesuatu, bahwa ada 2 masalah di sini, yaitu

  • stigma masyarakat tentang punk sebagai komunitas yang harus dijauhi, dan
  • reedukasi yang sebenarnya perlu dilakukan atau tidak.

Stigma yang negatif di mata masyarakat ataupun kepolisian, memicu penangkapan punk-punk ini. Idealnya, tidak boleh ada prejudis yang terjadi di masyarakat. Tapi, judging a book by its cover sudah menjadi hal yang dasar bagi setiap manusia. Setiap orang punya prejudis masing-masing, tapi hanya orang bodohlah yang mengemukakan itu di depan publik. Dan ketika kita mulai berinteraksi dengan orang-orang, prejudis itu perlahan-lahan hilang. Sebaliknya, ketika kita terus mengasingkan diri, prejudis dan stigma semakin kuat, dan timbullah insiden, seperti dalam kasus ini.

Masalah reedukasi, saya mengembalikan kepada opini saya yang masih terpecah. Masalah ini merupakan konflik kepentingan 2 hal, antara hak asasi manusia, dalam hal ini punk-punk yang menjadi korbannya, versus kepentingan dan kewajiban pemerintah dalam mendidik rakyatnya. Jujur, saya tidak memihak kedua pihak dalam masalah ini; keduanya benar. Tapi yang saya takutkan adalah apabila pemerintah pergi lebih jauh dari mendidik, dan malah menjadi bersifat represif. Di lain sisi, ketika HAM terus-terusan diutamakan, maka konflik antar hak setiap manusia jelas terjadi. Kita butuh keseimbangan antara 2 hal ini.

Bagaimana pendapat Anda? Isikan dalam poll di bawah ini.

Kembali ke awal berita yang saya lihat: apabila proses penangkapan punk-punk ini menyebar ke seluruh daerah di Indonesia (kita sudah melihat Kepulauan Riau sebagai contoh), maka bukan tidak mungkin yang saya takutkan terjadi. Pemerintah pun mulai bergerak dengan agresif, dan mulai menangkapi siapapun yang dirasa tidak pantas di pandangan publik. Bukan tidak mungkin, kita akan kembali ke jaman Soeharto, ketika tato menjadi sasaran tembak.

Pada akhirnya, kita cuma bisa berharap agar prejudis tidak terus tumbuh di masyarakat, dan stigma negatif atas beberapa komunitas bisa menghilang. Dengan demikian, masyarakat bisa tumbuh dan terus maju. Kalau tidak, lebih baik saya kabur ke Singapura saja. :mrgreen:

Bagaimana pendapat Anda?

3 thoughts on “Punk di Aceh (dan Kepulauan Riau)

    • menurut beberapa link yang saya baca, mereka sih kebanyakan tidak suka *at least beberapa yang diquote oleh media* dengan proses reedukasi ini. mereka menyatakan akan tetap menjadi anak punk.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s